Tentang Kami
PT SPT adalah perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak No : Kep 21/PJ/2005 tahun 2005 dan diperbaharui dengan Kep 219/PJ/2015 tahun 2015, Kep nomor : 76/PJ/2018 tahun 2018, Kep nomor : 530/PJ/2019 tahun 2019 dan Kep 94/PJ/2020 tahun 2020. Sejak berdirinya dan sampai sekarang, PT SPT telah memberikan berbagai layanan dalam bidang perpajakan di berbagai segmen perusahaan di Indonesia. Diantaranya adalah :
1. Pelaporan Pajak Online (eFilling)
2. Permintaan Kode Billing (eBilling)
3. Penatausahaan Faktur Pajak ( Host to Host eFaktur)
4. Perekaman Faktur Pajak Masukan (QR Code Reader)
Anda membutuhkan layanan tersebut silahkan menghubungi Tim PT SPT.
Visi dan Misi
VISI : Menjadi perusahaan yang membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara secara elektronik.
MISI :
- Mensosialisasikan dan mengimplementasikan sistem pelaporan pajak online kepada wajib pajak.
- Mengembangkan aplikasi pengolahan SPT elektronik yang mempermudah wajib pajak dalam mempersiapkan SPT pajak.
- Mengembangkan aplikasi kode Billing yang mempermudah wajib pajak dalam mempersiapkan pembayaran pajak.
- Memberikan solusi kepada wajib pajak terkait permasalahan pengolahan dan pelaporan SPT.